TINGKATKAN PROFESIONALISME, GURU MAN 9 JAKARTA IKUTI BIMTEK KEPALA LABORATORIUM

Jakarta, (Humas Man 9 Jakarta). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 26 tahun 2008 tentang Standar tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Pasal 1 menyebutkan bahwa standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Seseorang dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium...

Read More