Jakarta (Humas MAN 9 Jakarta) — Selasa (4/1) Kabid Penmad Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Nur Pawaidudin, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima UMP (Upah Minimal Provinsi) sekaligus memberikan pembinaan kepada GTK Honorer MAN 9 Jakarta. Pembinaan berlangsung di Aula MAN 9, dihadiri oleh seluruh GTK Honorer yang terdiri dari Guru, Tenaga Pendidik, Tenaga Pengamanan, dan Caraka, sebanyak 19 orang. Kepala TU, Hanif Fikri bertindak sebagai moderator dalam acara pembinaan tersebut.
Dalam pembinaannya, Kabid menyampaikan mengenai kriteria, persyaratan, mekanisme pengusulan, pembatalan pembayaran, perpajakan, serta pemotongan absensi dan cuti. “Tenaga UMP, penerima upah minimum provinsi, memiliki persyaratan-persyaratan. Tenaga UMP terdiri dari Guru dan Tenaga Kependidikan non-PNS di lingkungan Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta’, ujar Pawaidudin. “Tenaga Kependidikan Non PNS, terdiri atas Tenaga Administrasi/Staf Tata Usaha, Tenaga Laboratorium, Tenaga Perpustakaan/Staf Perpustakaan, Juru Bengkel/Keterampilan, Penjaga Madrasah/Satuan Pengamanan (Satpam),
Tenaga Kebersihan/OB, Pembina/Pengasuh Asrama/boarding/ma’had, dan Tenaga Kependidikan lainnya yang bertugas di Madrasah Negeri”, tambahnya.
Besaran Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang bertugas di Madrasah Negeri di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dikenakan pemotongan apabila tidak masuk kerja/absen dengan ketentuan. Guru dan Tenaga Kependidikan Tenaga UMP juga memiliki hak cuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kepala MAN 9, Yessy Anwar, dalam sambutannya menyampaikan kepada penerima UMP untuk menaati peraturan yang berlaku dan bersyukur dengan menunjukkan kinerja maksimal. Terbukti dengan kerja sama yang baik, MAN 9 bisa menorehkan prestasi terbaik di tingkat nasional./TLSA