Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 9 Jakarta No. 30 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2019-2020. Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengakhiri seluruh kegiatan proses pembelajaran di MAN 9 Jakarta perlu diadakan Ujian Madrasah (UM), UAMBN dan Ujian Nasional (UN); b. bahwa dalam rangka mengakhiri seluruh kegiatan proses pembelajaran di MAN 9 Jakarta perlu diadakan Ujian Madrasah (UM), UAMBN dan Ujian Nasional (UN); c. bahwa dalam rangka mengakhiri seluruh kegiatan proses pembelajaran di MAN 9 Jakarta perlu diadakan Ujian Madrasah (UM), UAMBN dan Ujian Nasional (UN); dan Memperhatikan: Keputusan hasil Rapat Pimpinan dan Dewan Guru pada tanggal 27 April 2020 tentang Keputusan pengesahan penetapan hasil kelulusan peserta didik kelas XII. Bahwa nama-nama peserta didik kelas XII program IPA , IPS dan Keagamaan yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini dinyatakan LULUS dalam mengikuti Ujian Madrasah (UM).

Diberitahukan kepada siswa kelas XII MIPA-IPS-KEAGAMAAN yang telah dinyatakan LULUS, dapat mengambil surat keterangan lulus (SKL) sementara sebelum IJAZAH / SHUAMBN asli diterbitkan oleh sekolah.

Dengan ketentuan pelayanan Tata Usaha sebagai berikut :

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII


Written by 

Related posts